Tabungan Mitra Desa

Tabungan Mitra Desa merupakan produk yang diperuntukkan untuk para rekanan desa yang sering melakukan aktifitas penerimaan dan pembayaran dengan sumber dana sebagian besar dari aktivitas Keuangan Desa yang dibayarkan melalui rekening PT. BPR Bank Daerah Gianyar (Perseroda).

WhatsApp Image 2026-08-04 at 11.05.59

Syarat & Ketentuan

1. Pembukaan rekening Tabungan Mitra Desa

  • Nasabah mengisi formulir pembukaan rekening Tabungan Mitra Desa.
  • Pembukaan rekening perorangan, wajib menunjukan asli KTP yang masih berlaku dan Nomor Pokok Wajib Pajak (jika ada)
  • Pembukaan rekening non perorangan, dilengkapi dengan persyaratan:
    • Akta Pendirian
    • Izin Usaha atau Izin Lainnya dari Instansi terkait
    • Struktur Organisasi Lembaga/ Perusahaan/ Instansi
    • Surat Kuasa/Penunjukan
    • Fotocopy Kartu Identitas diri (KTP) Pengurus yang masih berlaku
    • Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Lembaga/Perusahaan/Instansi
  • Melakukan setoran awal minimal Rp. 50.000,-

2. Penarikan/ Penutupan Rekening Tabungan Mitra Desa

  • Penarikan Tabungan Mitra Desa bisa dilakukan oleh pemilik rekening dengan membawa buku tabungan dan KTP asli. Jika penarikan dilakukan bukan oleh pemilik rekening maka harus dilengkapi dengan:
    • Surat kuasa penarikan rekening
    • Buku tabungan pemilik rekening
    • KTP asli pemilik rekening
    • KTP asli yang diberi kuasa
  • Apabila nasabah meninggal dunia, penutupan rekening bisa dilakukan oleh ahli waris dengan ketentuan:
    • Melampiri surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
    • Melampiri akta kematian/ surat keterangan meninggal dari pejabat yang berwenang
    • Membawa buku tabungan pemilik rekening
    • KTP ahli waris.