Kredit Arsa Wijaya adalah Produk Kredit Rekening Koran dimana layanan pinjaman yang diberikan perbankan ke nasabah atau debitur dengan plafon tertentu dan diberlakukan suku bunga berdasarkan dana yang dipergunakan.

Syarat & Ketentuan
1. Debitur Perorangan :
- Pemohon fasilitas kredit mengajukan Permohonan Kredit secara tertulis dengan mengisi Formulir yang telah disediakan.
- Merupakan Warga Negara Indonesia dengan melampirkan Foto Copy Berwarna KTP Debitur dan Suami/Istri/Penanggung Penjamin yang masih berlaku.
- Foto Copy Kartu Keluarga.
- Surat Cerai dan Perjanjian Pembagian Harta (bagi yang telah
bercerai). - Tidak termasuk dalam Daftar Hitam dan Daftar Kredit Macet.
- NPWP Individu dan NPWP Usaha.
- SIUP, TDP atau NIB.
- Usaha telah berjalan minimal 2 tahun.
- Rekening Koran selama 3 bulan terakhir.
- Laporan Keuangan Usaha selama 3 bulan terakhir.
- Dokumen Agunan (SHM)
2. Debitur Perusahaan :
- Pemohon fasilitas kredit mengajukan Permohonan Kredit secara tertulis dengan mengisi Formulir yang telah disediakan.
- Perusahaan/Badan hukum yang bersangkutan sudah mendapatkan pengesahan dari Departemen Kehakiman.
- Kartu identitas yang masih berlaku dari pengurus yang berwenang
- Data pengurus.
- Data pemegang saham.
- Tidak termasuk dalam Daftar Hitam dan Daftar Kredit Macet
- NPWP.
- SIUP, TDP atau NIB
- Usaha telah berjalan minimal 2 tahun.
- Akta Pendirian dan Anggaran Dasar.
- Laporan Keuangan selama 3 bulan terakhir
- Rekening Koran selama 3 bulan terakhir
- Dokumen Agunan (SHM) atas nama Perusahaan atau Pengurus.
