Kredit Kesejahteraan

Kredit Kesejahteraan adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada pengurus (Komisaris Utama, Anggota Dewan Komisaris, Direktur Utama, dan Direktur) serta pegawai tetap PT. BPR Bank Daerah Gianyar yang telah bekerja minimal 5 tahun secara terus-menerus, untuk keperluan pendidikan, pengobatan, kontrak atau cicilan rumah, uang muka pembelian rumah, biaya upacara agama (Manusa Yadnya, Pitra Yadnya, Dewa Yadnya), serta pembelian kendaraan bermotor dengan pembayaran melalui pemotongan gaji bulanan.

Syarat & Ketentuan

1. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan kredit yang disertai:

  • Fotocopy identitas diri (KTP) suami/ istri yang masih berlaku.
  • Fotocopy Kartu keluarga.
  • Daftar Petikan Gaji / Penghasilan terakhir
  • Surat persetujuan dari atasan.

2. Menyerahkan jaminan berupa:

  • SK Pengangkatan Pertama sampai Terakhir (Asli )
  • Kartu kepesertaan BPJS
  • Fotocopy / Print out Rekening Tabungan Wajib.
  • Perkiraan/ perhitungan hak-hak yang akan diterima kemudian.

3. Menyerahkan Bukti Kepemilikan Agunan untuk permohonan kredit diatas Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) beserta dokumen lain yang terkait.