Sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), PT. BPR Bank Daerah Gianyar (Perseroda) telah menyusun dan menetapkan Piagam Audit Intern sebagai pedoman resmi dalam pelaksanaan fungsi audit intern.
Piagam ini memuat arah, ruang lingkup, tugas, wewenang, serta prinsip independensi dan profesionalisme yang harus dijalankan oleh unit audit intern dalam mendukung pengawasan, pengendalian internal, dan manajemen risiko secara berkelanjutan.
Penetapan Piagam Audit Intern dilakukan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris melalui Peraturan Direksi Nomor 48 Tahun 2025 tanggal 23 Juni 2025.
Melalui piagam ini, Audit Intern tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam membantu BPR meningkatkan efisiensi, kepatuhan, dan perbaikan proses secara terus-menerus. Piagam ini berlaku untuk seluruh aktivitas audit intern dan menjadi acuan dalam menjaga integritas dan keberlangsungan usaha.