PT. BPR Bank Daerah Gianyar (Perseroda)

Pengaduan Nasabah

Tata Cara Pengaduan Nasabah

Sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlaku yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 18/POJK.07/2018 Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan dan Pasal 67 POJK No.22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor jasa Keuangan dan Peraturan Direksi PT. BPR Bank Daerah Gianyar (Perseroda) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pedoman Kebijakan Edukasi dan Perlindungan Konsumen . PT. BPR Bank Daerah Gianyar menyediakan tata cara penyampaian pengaduan apabila nasabah mengalami kendala / permasalahan saat bertransaksi.

Nasabah dapat menyampaikan pengaduan dengan berbagai pilihan media, baik lisan maupun tertulis yang bertujuan untuk memudahkan nasabah dalam penyampaian pengaduan.

Tata Cara Pengaduan Nasabah

Media/kanal penyampaian pengaduan terdiri dari:

Media Penyampaian Pengaduan

Alur Penanganan dan Penyelesaian Pengaduan

Penyampaian Pengaduan

Penerimaan Pengaduan

Petugas Bank menerima pengaduan dengan mencatat pada Register Pengaduan, serta menyampaikan konfirmasi penerimaan pengaduan berupa:

      Nasabah dapat menyampaikan pengaduan melalui nomor (0361) 943 036

   Nasabah dapat menyampaikan pengaduan secara tertulis melalui:

   1. Datang Langsung Kantor Pusat / Kantor Kas PT. BPR Bank Daerah Gianyar (Perseroda) Jl. Bypass Dharma Giri No. 09, Gianyar.
   2. Email pengaduan @bdgianyar.co.id
   3. WhatsApp Center 0851 7110 1723

   Pengaduan secara tertulis akan ditindaklanjuti dan diselesaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan pengaduan.

Penyelesaian Pengaduan

Oleh Petugas Bank PT. BPR Bank Daerah Gianyar (Perseroda) :

LAPS

OJK

image image image image image image
Open chat
Bank Daerah Gianyar
Halo, ada yang bisa kami bantu?