Sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlaku yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 18/POJK.07/2018 Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan dan Pasal 67 POJK No.22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor jasa Keuangan dan Peraturan Direksi PT. BPR Bank Daerah Gianyar (Perseroda) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pedoman Kebijakan Edukasi dan Perlindungan Konsumen . PT. BPR Bank Daerah Gianyar menyediakan tata cara penyampaian pengaduan apabila nasabah mengalami kendala / permasalahan saat bertransaksi.
Nasabah dapat menyampaikan pengaduan dengan berbagai pilihan media, baik lisan maupun tertulis yang bertujuan untuk memudahkan nasabah dalam penyampaian pengaduan.
Nasabah dapat menyampaikan pengaduan melalui nomor (0361) 943 036
Nasabah dapat menyampaikan pengaduan secara tertulis melalui:
1. Datang Langsung Kantor Pusat / Kantor Kas PT. BPR Bank Daerah Gianyar (Perseroda) Jl. Bypass Dharma Giri No. 09, Gianyar.
2. Email pengaduan @bdgianyar.co.id
3. WhatsApp Center 0851 7110 1723
Pengaduan secara tertulis akan ditindaklanjuti dan diselesaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan pengaduan.