PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Dengan disahkannya Keputusan Bupati Nomor 409/E-12/HK/2020 PPID Pemerintah Kabupaten Gianyar bertransformasi untuk meningkatkan layanan informasi publik ke masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi terus berupaya menyelenggarakan keterbukaan informasi bagi masyarakat. Oleh karena itu, PPID Pemerintah Kabupaten Gianyar terus berupaya untuk dapat :
- Memberikan pelayanan informasi yang cepat
- Memberikan kemudahan dalam mendapatkan informasi publik dalam
penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Gianyar yang diperlukan. - Menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat
- Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib
disediakan dan diumumkan - Menjamin penggunaan seluruh informasi publik dan fasilitasi
pelayanan sesuai dengan ketentuan dan tata tertib yang berlaku - Merespon dengan cepat permintaan informasi dan keberatan atas
informasi publik yang disampaikan baik langsung maupun melalui media - Melakukan pengawasan internal dan evaluasi kinerja pelaksan
Waktu Layanan
- Senin – Kamis : 08.00 – 15.00 Wita
- Istirahat : 12.00 – 13.00 Wita
- Jumat : 08.00 – 14.00 Wita
- Istirahat : 11.00 – 13.00 Wita
Jalur Layanan
- Alamat : (sesuai alamat Badan Publik)
- Email : ppid@gianyarkab.go.id
- Website : ppid.gianyarkab.go.id

