Kredit Arsa Wijaya

Kredit Arsa Wijaya adalah Produk Kredit Rekening Koran dimana layanan pinjaman yang diberikan perbankan ke nasabah atau debitur dengan plafon tertentu dan diberlakukan suku bunga berdasarkan dana yang dipergunakan.

Syarat & Ketentuan

1. Debitur Perorangan :

  • Pemohon fasilitas kredit mengajukan Permohonan Kredit secara tertulis dengan mengisi Formulir yang telah disediakan.
  • Merupakan Warga Negara Indonesia dengan melampirkan Foto Copy Berwarna KTP Debitur dan Suami/Istri/Penanggung Penjamin yang masih berlaku.
  • Foto Copy Kartu Keluarga.
  • Surat Cerai dan Perjanjian Pembagian Harta (bagi yang telah
    bercerai).
  • Tidak termasuk dalam Daftar Hitam dan Daftar Kredit Macet.
  • NPWP Individu dan NPWP Usaha.
  • SIUP, TDP atau NIB.
  • Usaha telah berjalan minimal 2 tahun.
  • Rekening Koran selama 3 bulan terakhir.
  • Laporan Keuangan Usaha selama 3 bulan terakhir.
  • Dokumen Agunan (SHM)

2. Debitur Perusahaan :

  • Pemohon fasilitas kredit mengajukan Permohonan Kredit secara tertulis dengan mengisi Formulir yang telah disediakan.
  • Perusahaan/Badan hukum yang bersangkutan sudah mendapatkan pengesahan dari Departemen Kehakiman.
  • Kartu identitas yang masih berlaku dari pengurus yang berwenang
  • Data pengurus.
  • Data pemegang saham.
  • Tidak termasuk dalam Daftar Hitam dan Daftar Kredit Macet
  • NPWP.
  • SIUP, TDP atau NIB
  • Usaha telah berjalan minimal 2 tahun.
  • Akta Pendirian dan Anggaran Dasar.
  • Laporan Keuangan selama 3 bulan terakhir
  • Rekening Koran selama 3 bulan terakhir
  • Dokumen Agunan (SHM) atas nama Perusahaan atau Pengurus.