Tabungan Pensiun

Tabungan Pensiun adalah tabungan yang dirancang khusus bagi karyawan perorangan untuk mempersiapkan keuangannya pasca purna tugas dari Perusahaan dan/atau instansi tempat mereka bekerja, yang setorannya dilakukan secara rutin tiap bulan dalam jumlah dan jangka waktu tertentu.

tabungan pensiun

Syarat & Ketentuan

  1. Melampirkan fotocopy identias diri/KTP
  2. Nasabah dapat menentukan sendiri besaran jumlah setoran (minimal setoran per bulan Rp. 100.000 dengan kelipatan Rp. 25.000,-) dengan jangka waktu yang disesuaikan dengan usia pensiun nasabah.
  3. Nasabah dapat menentukan jangka waktu, jumlah setoran awal, dan jumlah target nominal yang ingin didapatkan.