Tabungan Jagadhita merupakan produk tabungan yang dibuat khusus bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Syarat & Ketentuan
- Calon nasabah Tabungan Jagadhita dipastikan sudah terdaftar pada kantor dinas terkait sebagai calon penerima Dana Bantuan dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah
- Calon nasabah Tabungan Jagadhita, diwajibkan mengajukan permohonan pembukaan rekening dengan mengisi dan menandatangani aplikasi pembukaan rekening dilengkapi dengan menyerahkan fotocopy E-KTP yang masih berlaku.
